Wartasidik.co — Kota Bekasi
Tingginya angka kasus warga Kota Bekasi yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 8 Juli 2021.
Total ada 29 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat, karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang, ucap Kasie Bid. Gakda. Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.
Ditempat berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.IK, MH menuturkan operasi ini perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes sehingga trend kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agar tidak memberatkan pelanggar, pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi yang diberikan berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, menjelaskan.