Pabrik di Jepara Tidak Terapkan Aturan PPKM Darurat, Dandim Jepara Ancam Tutup

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jepara

Pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh Indonesia telah dicanangkan oleh presiden Joko Widodo mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Untuk itu, Jajaran Kodim 0719/Jepara melalui Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang SE.,M.I.Pol konsen dalam melakukan PPKM Darurat kepada sektor esensial yang harus menerapkan dan memberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

III Baca Juga :

Pembaruan Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam menurut H. Bushtomi, S.HI., M.H

Kasus Kematian Tinggi Akibat Covid-19, Wali Kota Bekasi Ingatkan Masyarakatnya