Wartasidik.co — Jepara
Pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh Indonesia telah dicanangkan oleh presiden Joko Widodo mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Untuk itu, Jajaran Kodim 0719/Jepara melalui Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang SE.,M.I.Pol konsen dalam melakukan PPKM Darurat kepada sektor esensial yang harus menerapkan dan memberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.
III Baca Juga :
Pembaruan Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam menurut H. Bushtomi, S.HI., M.H
Kasus Kematian Tinggi Akibat Covid-19, Wali Kota Bekasi Ingatkan Masyarakatnya
