Hukum  

Pakar Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Mengapresiasi Penanganan KPK dalam Memberantas Korupsi pada Sektor Pajak

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pers release, Jumat (13/08/2021) Jubir bidang penindakan Ali Fikri mengatakan tersangka tersebut adalah DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 Wajib Pajak. penghitungan pajak atas ke-3 Wajib Pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari Wajib Pajak atau pihak yang mewakili Wajib Pajak.

III Baca Juga :

Ketum PPWI Apresiasi Temu Audensi PPWI Sumut dengan Ketua Pengadilan Tinggi

Sindikat Tilap ( Tipu gelap) antar Propinsi Di Cokok Timsus Macan Agung