Pakar Hukum Ahli Pidana Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Harus Di Inggat Uu PERS Pasal 18 ayat (2) UU

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana sekaligus Divkum Warta Sidik, juga sebagai bendahara “SAI” Peradi Bekasi Raya serta pengajar di Universitas Bhayangkara menangapi berita yang sudah beredar luas dari media online yang mengatakan oknum wartawan berinisial E telah menerima sejumlah uang konfensasi sebagai imbalan dari terlaksananya kegiatan program P3TGAI. di bantah oleh kepala desa bahwa tidak ada keterlibatan wartawan dari infodesaku yang berinisial E dalam penerimaan aliran dana proyek irigasi yang bersumber dari dana aspirasi dewan.

Dalam pemberitaan dari media Online Indonews yang berjudul “Dana P3TGAI digerogoti oknum wartawan, GMPK Akan Bawa Ke Ranah Hukum

Di dalam perselisihan terkait pemberitaan dapat diselesaikan dengan cara-cara yang diatur secara tegas di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” Ujar Anggie.

III Baca Juga :

Media Online Koranindonews Kangkangi UU PERS, Ditunggu Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Berita Yang Sudah Marak

Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan

Pakar Hukum Ahli Pidana Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH