Wartasidik.co — Kota Bekasi
Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana sekaligus Divkum Warta Sidik, juga sebagai bendahara “SAI” Peradi Bekasi Raya serta pengajar di Universitas Bhayangkara menangapi berita yang sudah beredar luas dari media online yang mengatakan oknum wartawan berinisial E telah menerima sejumlah uang konfensasi sebagai imbalan dari terlaksananya kegiatan program P3TGAI. di bantah oleh kepala desa bahwa tidak ada keterlibatan wartawan dari infodesaku yang berinisial E dalam penerimaan aliran dana proyek irigasi yang bersumber dari dana aspirasi dewan.
Dalam pemberitaan dari media Online Indonews yang berjudul “Dana P3TGAI digerogoti oknum wartawan, GMPK Akan Bawa Ke Ranah Hukum“
Di dalam perselisihan terkait pemberitaan dapat diselesaikan dengan cara-cara yang diatur secara tegas di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” Ujar Anggie.
III Baca Juga :
Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan
