Wartasidik.co — Jakarta
Penasehat hukum Advokat Alvin Lim, S.H yang tergabung pada Firma Hukum LQ Indonesia & Partners menghadirkan Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar dalam kasus ITE yang menimpa kliennya atas nama Sukisari, S.H pada kamis (01-07-2021). uniknya terdakwa merupakan Seorang Advokat aktif yang sering menangani kasus dan bersidang di Pengadilan.
Adapun Majelis hakim yang menangani kasus tersebut, Toto Ridarto, S.H., M.H, Florensani S .K. S.H., M.H dan Arlandi Triyogo, S.H., M.H dalam persidangan tersebut Penasehat Hukum terdakwa, Advokat Alvin Lim S.H. menanyakan kepada Ahli Pidana terkait penerapan pasal 27 UU ITE yang menimpa kliennya.
III Baca Juga :
Edukasi Hukum Tentang Kepailitan by Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE