Wartasidik.co — Jakarta
Dr. Seno dalam paparannya mengatakan “Indonesia adalah negara hukum” Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” Ucapnya. Kamis 16 September 21.
Melindungi hak asasi setiap manusia menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
III Baca Juga :
Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Senator Maya Rumantir : Nina Muhammad Harus Dibebaskan
Kasus Pemerasan oleh Oknum Penyidik Binsan Simorangkir Segera Masuk Sidang Kode Etik