Passpor Wna Russian Pemilik Restaurant Terkenal di Canggu di Tahan Imigrasi Tanpa Dasar Yang Jelas

Warta Sidik
banner 120x600

Wartasidik.co — Bali

Wna pemegang visa investor inisial VM Mengalami nasib yang buruk, Dokument PMA di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukannya di bantu imigrasi tapi passpor malah di tahan tanpa dasar yang jelas.

Sehari sebelum VM Di didatangi petugas imigrasi Atas nama Samuel, kuasa hukum VM dari Fanisa Wilson Law Firm telah mengirimkan Somasi Kepada oknum yang diduga terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik (PMA).

Diduga adanya kong kalikong terhadap oknum dan imigrasi, pihak Kuasa Hukum meminta keadilan demi kepastian hukum dan juga melaporkan perihal kasus ini ke Polda Bali.

III Baca Juga:

Advokat Sakti Manurung akan dilantik menjadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan, Jakarta Barat

Kapolda Irjen Pol Roycke Langie Dalam Sepekan Buat Gebrakan, Polda Sulut Panggil 11 Pejabat

Sampai saat ini Passpor VM di tahan tanpa alasan yang jelas.

Perlu diketahui bahwa Menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional. Yang dimana Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut dan dimiliki oleh negara itu.

Penahanan paspor seseorang tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak individu untuk bergerak secara bebas.

Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara.

Biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas.

Penulis: TimEditor: Redaksi WS