Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Patroli Saat Dorong Motor Hasil Curian di Sepatan

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Tangerang

Polisi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat sedang melaksanakan patroli rutin memergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku ini berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang mendorong motor.

III Baca Juga :

Ketum ARM Dengan Tegas Menyatakan Tidak Ada Kata Damai, Demi Tegaknya Supremasi Hukum Dugaan Pungli Di Dishub Kota Bekasi

Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita,” terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya.

Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.

Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan. “Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan.

Di Duga Tak Miliki Izin Resmi, Sebuah Gudang Rokok Tetap Beroperasi Di Wilayah Kota Tangerang

Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian,” tutup Kapolres.