Hukum  

Pelapor Pidana INDOSURYA : Keterangan Brigjen Helmi BOHONG Dan Membodohi PUBLIK Terkait Ganti Rugi 15 Triliun

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Menanggapi keterangan Helmi bahwa salah satu faktor penghambat pemberkasan Perkara Indosurya adalah Helmi menjembatani agar para korban mendapatkan ganti rugi, dibantah keras oleh para korban pelapor Pidana Indosurya, D dan S “awal melapor, beserta kuasa hukum ketemu penyidik Mabes, dijawab mereka :”Henry Surya tidak ada wacana ganti rugi 15 Triliun, sudah tidak ada uang dan aset”.

Pelapor Adi Priyono Nugroho, LQ Indonesia Lawfirm menambahi “Jenderal kok bohong dan membodohi publik. Bulan Februari 2021, saya ketemu Kompol Suprihatiyanto, kanit yang menangani beserta penyidik Hartono, jawab mereka tidak ada sama sekali itikat baik Henry Surya mengganti rugi, pidana lanjut. Buktinya tidak ada upaya menghubungi saya selaku pelapor LP Mabes Indosurya dan korban mengenai wacana ganti rugi. “Lalu Helmi jadi makelar ganti rugi Indosurya atas nama korban yang mana? Tolong jelaskan ke publik.”
Pasal berapa dalam KUH Acara Pidana memberikan kewenangan Penyidik POLRI sebagai makelar ganti rugi, apakah Mabes Polri ubah layananan menjadi Debt Collector dan kantor Jasa Penagihan hutang bukannya fokus dalam pemberkasan perkara?” “Asas manfaat” kata Helmi, manfaat untuk siapa? Korban atau manfaat untuk Tersangka dan Oknum MABES POLRI? Korban dan kuasa hukum tidak mendapat manfaat apapun dari penundaan pemberkasan. ucap Priyono Adi.