Berita  

Pembangunan Gedung 2 Lantai di Depan Kelurahan Selapajang Jaya Tangerang Diduga Belum Kantongi Izin

banner 120x600

Wartasidik.co, Tangerang – Gedung 2 lantai di Jln. Surya Darma, Kelurahan Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang diduga belum kantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gedung yang terletak di pinggir jalan raya tersebut kira-kira sudah hampir selesai pengerjaannya. Namun awak media Wartasidik.co yang mendatangi lokasi Sabtu (4/1/2025) tidak mendapati adanya plang ijin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Salah satu pekerja yang ditemui awak media Wartasidik.co mengatakan bahwa mandornya tidak datang dan ia tidak mengetahui peruntukan gedung tersebut. “Mandornya ga datang. Untuk apanya bangunan ini saya juga ga tau,” kata salah satu pekerja.

Awak media Wartasidik.co mendatangi Kasi Ekbang Kelurahan Selapajang Jaya, Didi Sinandi, Senin (6/1/2025) guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun Didi Sinandi mengaku tidak mengetahui banyak perihal pembangunan gedung di depan kantor Kelurahan Selapajang Jaya tersebut.

“Kebetulan emang saya belum lama di sini. Setau saya bangunan itu udah ada. Ya tiap hari liat karena emang di depan kantor. Tapi saya belum pernah ke lokasi,” kata Didi.

Didi mengaku belum pernah dapat informasi mengenai gedung tersebut baik dari Lurah maupun pihak kecamatan. “Belum pernah ada arahan dari Pak Lurah maupun dari kecamatan. Emang sering ketemu RT nya kalau kesini, tapi saya belum pernah nanyain,” lanjutnya.

Didi juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan awak media Wartasidik.co yang telah ikut mengawasi dan mengingatkan aturan pembangunan gedung di wilayah Selapajang Jaya.

Adapun sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012, sanksi terhadap pelanggaran adalah:

Pasal 127

Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Bagian Kedua

Sanksi Administrasi

Pasal 128(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa:

a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan IMB gedung; f. pencabutan IMB gedung; g. pembekuan SLF bangunan gedung; h. pencabutan SLF bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke rekening kas Pemerintah Kota Tangerang.

Penulis: WidodoEditor: Widodo