H. Busthomi, S.HI., M.H merupakan seorang dosen dan juga menjabat sebagai kaprodi S1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
Wartasidik.co — Jakarta
H. Busthomi, S.HI., M.H merupakan seorang dosen dan juga menjabat sebagai kaprodi S1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, berikut pandangan Mengenai Pembaharuan Hukum Keluarga dalam KHI.
Terbentuknya hukum Islam (hukum keluarga) yang tertulis, sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat muslim. Sejak diundangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mempunyai kewenangan untuk
menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga, rasanya sangat diperlukan adanya hukum keluarga Islam di Indonesia tertulis. Sehingga munculah gagasan penyusunan Kompilasi Hukum Islam dalam rangka mencari pola fiqh yang bersifat khas Indonesia atau fiqh yang bersifat kontekstual.
Kemunculan KHI di Indonesia dapat dicatat sebagai sebuah prestasi besar yang dicapai umat Islam. Setidaknya dengan adanya KHI itu, maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme putusan hakim pengadilan agama, karena kitab yang
dijadikan rujukan hakim adalah sama. Selain itu fiqh yang selama ini tidak positif, telah ditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat seluruh umat Islam Indinesia. Lebih penting dari itu, KHI diharapkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia karena digali dari tradisi-tradisi bangsa Indonesia. KHI telah menjadi buku
hukum atau pedoman hukum, bersifat mandiri dan hasil ijtihad pakar fiqh Indonesia.
Menurut Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam merupakan upaya akomodatif dari mazhab- mazhab fiqh klasik. Kendatipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa materi hukum dalam KHI masih didominasi oleh mazhab Syafi’i.
III Baca Juga :
Edukasi Hukum Tentang Perubahan UU Perkawinan menurut Pandangan H. Busthomi, S.H., M.H