Pembatalan Pemenang Lelang Dinilai Langgar Aturan, Kuasa Hukum PT Prioritas Mitra Sentosa Layangkan Somasi 1 ke KPKNL Tangerang 1

banner 120x600

Wartasidik.Co, Tangerang – Merasa dirugikan karena status sebagai pemenang lelang dengan obyek berupa tanah dan bangunan yang merupakan jaminan kredit PT Mega Artha Perkasa (dalam pailit) seluas 7.888 meter persegi, keseluruhan atas nama Eddy Widjaya, diubah oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang 1, Yosep Daniel selaku Direktur PT Prioritas Mitra Sentosa melalui Kuasa Hukumnya Parulian Agustinus, S. H., M.H., M.Si., Martogi F. Panggabean, S.H., dan Syukur Karunia Tafonao,S.H melayangkan Surat Somasi 1 kepada KPKNL Tangerang 1.

Dalam pelaksanaan lelang pada 13 September 2024 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server), PT Prioritas Mitra Sentosa telah ditunjuk sebagai Pemenang/Pembeli Obyek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Tangerang 1 dengan nilai Rp15.177.000.000,-

Namun tanggal 14 September 2024 Yosep Daniel baru menyadari bahwa ada perubahan pemenang lelang, yaitu Jimmy Salim tanpa ada pemberitahuan resmi sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga posisi terakhir PT Prioritas Mitra Sentosa menjadi pihak yang kalah dan status Pengembalian Uang Jaminan Lelang.

Perubahan data yang terjadi di dalam Pengumuman Aplikasi Lelang secara melawan hukum karena dilakukan tanpa izin serta pemberitahuan yang resmi.

Pejabat Lelang KPKNL Tangerang 1 melalui orang kepercayaannya secara tiba-tiba menghubungi PT Prioritas Mitra Sentosa menyampaikan bahwa mengenai kemenangan harus menunggu kabar dari Pusat karena ada pihak lain yang Bidding nya jatuh tepat pada pada pukul 10.00 WIB yang mengaku memenangkan Lelang Eksekusi dengan obyek yang sama dengan nilai Rp15.897.000.000,- pada tanggal 13 September 2024.

Atas kejadian tersebut PT Prioritas Mitra Sentosa mengajukan Surat Keberatan kepada Kepala KPKNL Tangerang 1 yang dikirim via email ke kpkultangerang1@kemenkeu.go.id agar tidak ada pejabat lelang atau orang yang berkepentingan yang menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan perubahan dengan manipulasi, dan/atau berbuat curang dalam penyelenggaraan lelang melalui Aplikasi Lelang yang dapat mempengaruhi proses lelang atau memenangkan pihak lain secara sewenang-wenang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Salinan Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan jukum manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas untuk adanya rasa keadilan dan Kepastian Hukum PT. Prioritas Mitra Sentosa) sebagai pemenang lelang yang sah yang dilindungi oleh Undang-undang, maka Kuasa Hukumnya meminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dan Petugas Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, untuk mengembalikan hak-hak PT Prioritas Mitra Sentosa dengan menetapkan PT. Prioritas Mitra Sentosa sebagai Pemenang Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan seperti semula dalam waktu 3 x 24 jam (tiga) hari, dan menindak pegawai atau pejabat yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak ketiga dan apabila Pihak KPKNL Tangerang I melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku, maka Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum baik secara Hukum Pidana maupun secara Hukum Perdata.

Penulis: WidodoEditor: Widodo