Hukum  

Pembongkaran Portal Ahli Waris Lahan Berdasarkan Perda Tibum, Pengacara Sebut Pemkot Tangerang Suka-suka Menggunakan Kekuasaan

banner 120x600

Wartasidik.co, Kota Tangerang – Ahli waris tanah milik almarhum Ramli Halim (Lim Mo Siang) dan Kuasa Hukum Parulian Agustinus mendatangi kantor Bagian Hukum Pemkot Tangerang guna meminta penjelasan atas pembongkaran portal yang dilakukan pihak Pemkot Tangerang, Senin (10/2/2025).

Ramdana, salah satu staff Bagian Hukum yang menemui ahli waris pun menjelaskan bahwa pembongkaran portal berdasarkan Perda Tibum Kota Tangerang. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Pasal 18 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan mengubah bentuk dan fungsi jalan, kecuali dengan izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya, meliputi:

a. membuat atau memasang portal/pintu/pagar jalan/benda lainnya yang bertujuan untuk menutup akses jalan.

Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum Parulian Agustinus. “Kok bisa, Pemkot Tangerang mengalahkan Undang-undang dengan Perda? Bapak ini terlalu hebat ya, ahli ngeyel, Pemda ini menjalankan aturan atau main lawak? Ngeri, aturan Undang-undang bisa dikalahkan oleh Perda. Kita mesti belajar dari Pemda,” kata Parulian.

“Dulu sebelum jalan ini jadi, kita diiming-imingi supaya proyek dapat terus berjalan. Setelah jadi, kita dibenturkan dengan Perda, dengan masyarakat,” lanjutnya.

“Baca dong Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” ujar Parulian Agustinus.

Dikatakan pula oleh kerabat ahli waris, Meilina Tourisina, bahwa masyarakat yang punya lahan pribadi tak dapat memperjuangkan dengan alasan Perda Tibum. “Tolong garis bawahi, jadi masyarakat dan warga, walaupun bayar pajak ga pernah telat, pemerintah tetap bisa berlaku seenak jidat mereka sendiri dengan alasan Perda Tibum,” ujar Meilina.

Merasa tidak puas dengan penjelasan staff Bagian Hukum, ahli waris dan Kuasa Hukum kemudian mendatangi ruangan Asda Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Seusai bertemu dengan Deni, ahli waris dan Kuasa Hukum menyampaikan kepada awak media Wartasidik.co mengenai hasil pertemuan. Meilina Tourisina menjelaskan hasil pembicaraan dengan Asda Deni Koswara.

“Ketemu.dengan Pak Deni Koswara dan dapat penjelasan, namun belum ada titik temu. Beliau mengaku tidak mengetahui bahwa lahan kami dimasukkan dalam SHP 23. Beliau akan memanggil beberapa pihak untuk duduk bersama dengan pihak keluarga untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh. Saat akan melakukan pembongkaran, beliau taunya bahwa itu milik Pemkot dan tidak ada sengketa di dalamnya. Dan saat ini Pak Deni baru memahami bahwa ada hak milik warga yang sama sekali belum dibebaskan pemerintah, terlanjur terkena dampak pembangunan yang dilaksanakan oleh Perkim. Menurut Pak Deni, mereka akan memperjuangkan hak warga kalau memang betul ada. Pak Deni akan mencoba menyelesaikan semuanya dan memberikan hak warga sepenuhnya. Tadi juga saya sampaikan bahwa keluarga akan kembali menutup akses jalan menuju Rusunawa, karena memang tidak ada kejelasan ganti rugi dari pihak Pemkot sendiri,” jelas Meilina.

Sementara itu, pengacara dari YLBH WDI, Parulian Agustinus selaku Kuasa Hukum ahli waris menyebutkan tidak adanya kata-kata dalam putusan PN Tangerang bahwa Pemkot Tangerang adalah sah pemilik lahan. “Eksepsi mereka ditolak semuanya. Langkah hukum yang kami lakukan sekarang melakukan permohonan banding dan kita akan menunggu keputusan PT Banten, dan kami akan mengambil langkah hukum kalau tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh Pemkot terhadap nasib klien kami. Kami sudah sampaikan bahwa kami meminta hak dan sudah kami tunjukkan dasar hukum kami. Dan kalau memang ini tidak bisa diselesaikan, karena ada temuan-temuan kami, kami akan melaporkan ke KPK. Juga ke Polda Metro Jaya, ke Ombudsman dan Men PAN. Karena ini ada tindakan kesewenang-wenangan, bahwa Pemkot kurang menghargai. Menunjukkan bahwa seolah-olah negara kita ini bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan,” beber Parulian.

“Kami meminta Pemkot menjelaskan kejadian kemarin dan supaya diselesaikan. Karena ini bukan permasalahan yang sangat sulit. Kami ingin lihat kemauan Pemkot,” pungkas Parulian.

Willy, ahli waris almarhum Ramli Halim berharap permasalahan ini bisa secepatnya selesai. “Kami berharap permasalahan ini secepatnya selesai. Tidak berlarut-larut dengan janji-janji manis yang pernah saya terima dari tahun 2021. Saya berharap benar. Saya bukan mempersulit warga, karena saya mempertahankan hak milik orang tua saya,” harap Willy.

Penulis: WidodoEditor: Widodo