Wartasidik.co — Nganjuk Jatim
Pemanggilan Kasus Pelaporan terkait Dugaan Pemalsuan Akta Autentik dan Penggelapan dalam Jabatan di Polres Nganjuk Jawa Timur dengan Nomor: TBL-B/14/III/RES 1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, hari ini Rabu 16/06/2021 dilakukan pemanggilan kepada pihak Terlapor untuk dimintai keterangannya. Dengan terlapor pihak Notaris Ferry Kurniawan Sutanto, yang mana sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan akan tetapi Ferry tidak hadir.
Pihak Kasat Reskrim Polres Nganjuk IPTU Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, S.I.K., M.H. saat dimintai keterangannya Selasa (15/06) terkait perkembangan Kasus tersebut mengatakan “Kita sudah berkirim surat ke MKN (Majelis Kehormatan Notaris) dan sudah mendapatkan Rekomendasi dari sana untuk dasar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Terlapor Notaris Sdr. Ferry, dalam rangka mau diminta keterangannya” Ungkapnya.
III Baca Juga :
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan SH Melakukan Audiens bersama KNPI