Pemeriksaan Terlapor Notaris Ferry Berlanjut, Setelah Mendapatkan Rekom MKN atas Dugaan Pemalsuan Akta Perubahan 107 CV. Adhi Djojo

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coNganjuk Jatim

Pemanggilan Kasus Pelaporan terkait Dugaan Pemalsuan Akta Autentik dan Penggelapan dalam Jabatan di Polres Nganjuk Jawa Timur dengan Nomor: TBL-B/14/III/RES 1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, hari ini Rabu 16/06/2021 dilakukan pemanggilan kepada pihak Terlapor untuk dimintai keterangannya. Dengan terlapor pihak Notaris Ferry Kurniawan Sutanto, yang mana sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan akan tetapi Ferry tidak hadir.

Pihak Kasat Reskrim Polres Nganjuk IPTU Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, S.I.K., M.H. saat dimintai keterangannya Selasa (15/06) terkait perkembangan Kasus tersebut mengatakan “Kita sudah berkirim surat ke MKN (Majelis Kehormatan Notaris) dan sudah mendapatkan Rekomendasi dari sana untuk dasar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Terlapor Notaris Sdr. Ferry, dalam rangka mau diminta keterangannya” Ungkapnya.

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM: SEMUA ALAT BUKTI SESUAI PASAL 184 KUHAP ATAS DUGAAN GRATIFIKASI CHAERUL AMIR DAN NATALIA RUSLI SUDAH DIBERIKAN KE KEJAGUNG DAN POLDA

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan SH Melakukan Audiens bersama KNPI