Wartasidik.co — Kota Bekasi
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ( PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kamis 3 Juni 2021Kamis 3 Juni 2021.
Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Perpanjangan PPKM pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi melalui Surat Edaran Nomor : 556/658/Set.Covid-19.
Berikut dibawah ini dari surat edaran tersebut :
1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA
a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB
dengan ketentuan :
1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :
a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan Jam
Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;
b. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WlB;
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1 . Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
4. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;
e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.
2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU 24 Jam) dengan Wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan.
III Baca Juga :
DIRJEN PAJAK TOLONG PERIKSA LAPORAN PAJAK NATALIA RUSLI DAN MASTER TRUST LAWFIRM
Video Markus Rayu Korban Indosurya Beredar, LSM Konsumen Cerdas Hukum Ungkap Jejak Hitam Natalia Rusli