Kota Tangerang Selatan kembali memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Wartasidik.co — Kota Tangerang
Dalam hal ini Walikota Tangsel Drs.H. Benyamin Davnie telah mengambil sikap dengan cepat guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel agar tidak meningkat jumlah orang yang terpapar.
Walikota Tangsel telah mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Per tanggal 15 – 28 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
III Baca Juga :
E-OPEN DISDUKCAPIL WAKILI KOTA BEKASI DI KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2021
PAUR HUMAS POLRES SIMEULUE KECAM KERAS PEMBUNUHAN WARTAWAN SIANTAR