Wartasidik.co — Kota Bekasi
Melalui Surat Edaran Nomor : 451/5151-SETDA.Kessos dan Nomor :4317/ KK.10.211/07/2021, Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Kementrian Agama Kota Bekasi mengajak masyarakat khususnya yang beragama muslim untuk bersama – sama berdoa ditengah pandemi Covid-19. Kamis 8 Juli 2021.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
III Baca Juga :
Gaya Arogan Oknum Polairut Menyalahi Tupoksi, Pertanyakan Izin Salah 1 Warung
Panglima TNI dan Kapolri Mengecek Vaksinasi serta Kegiatan PPKM Darurat di Jatim