PEMKOT BEKASI PERPANJANG MASA PPKM 14 HINGGA 20 SEPTEMBER 2021

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — KOTA BEKASI

Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1433/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi. Selasa 14 September 2021.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, diperlukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021, dengan ketentuan:

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM: KAPOLDA SURUH PAMINAL BLENDER OKNUM, INI DENGER CUPLIKAN REKAMAN SUARA PEMERASAN 500 JUTA BIAYA SP3 SAMPE DIRKRIMSUS

Wakil Bupati Hairan SH Hadiri Rapat Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang APBD

a) Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nornor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 711 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) kecuali :

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (serratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas

b) Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (serratus persen) Work From Home (WFH)
c) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti 
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan Lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pada pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)/
d) Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen staf) dan
e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menetapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3. Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat
4. Kritikal seperti;
a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian
b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualin;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen staff Work from Office (WFO) dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (serratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO)  dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi  perkantoran;
g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf hanya pada fasilias produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office(WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (serratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO)
j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO)
k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

5. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat;
6. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
7. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat
8. Untuk supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
9. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ouflet voucher, barberhop/pangkas, rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB  dengan protokol kesehatan ketat;
11. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

d) Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat/dine in 
3. Restoran/ rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB;
b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c. Satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
d. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
e) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat;
2. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
3. Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;
4. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 3 (tiga orang), dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
5. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
6. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
d) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
f. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/music hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga ditutup sementara;
g. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;
h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secata lebih ketat
i. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
j. Fasilitas umum (area publik, taman dan area publik lainnya) ditutup sementara;
k. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
3. Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat (lokasi, seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman ditutup sementara kecuali untuk;
1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% lima puluh persen dari kapasitas maksimal;
3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
o. akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 (tiga puluh) orang;
p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinanasi dosis pertama)
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kereta api dan kapal laut
3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan 
4. untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
5. untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan
r. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW, Kelurahan, Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah
2. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestic diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam  2(dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
b. Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;
c. Minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu)
d. Seluruh perusahaan wajib mengikut protokol kesehatan secara ketat 

3. Kompetesi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (Sembilan) pertandingan setiap minggunya diselenggarakan di wilayah dengan kriteria Level 3 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan
c. Seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif  PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan dan
d. Pelaksanaan kompetisi liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia
4. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. COVID-I9 paling menular pada kordisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, akivitas dengan bernapas kuat misalnya, bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsiten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang
c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari
d. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah yang sekali pakai lebih baik dari masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti digunakan >4 lebih dari empat jam
e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan factor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas
f. Pertimbangan jarak diterapkan sebagai berikut:
1. Beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah
2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak setinggal serumah dan
3. Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19

g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan dan
2) Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi

h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut
1) Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan dan
2) Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan dalam ruangan.
5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi
6. Pelaksanaan Pengendalian, Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan pada pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi
7. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka:

Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1379/SRT/COVID19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku.