Wartasidik.co — Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 4 di Kota Bekasi mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 443.1/1138/SET.COVID-19 Tentang Peranjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi. Selasa 10 Agustus 2021.
Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021, dengan ketentuan :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
III Baca Juga :
Akibat Dipropamkan, Oknum Kapolresta Manado Diduga Depresi dan Kalap
KEPAILITAN MENJADI MOMOK DALAM SITUASI PANDEMIK, INI PANDANGAN HUKUM PAKAR LQ INDONESIA LAWFIRM