Wartasidik.co — KOTA BEKASI
Dalam rangka optimalisasi percepatan penanganan evakuasi medis pada keadaan gawat darurat Jenazah masyarakat terkonfirmasi Covid-19 di wilayah kelurahan hingga tingkat RW/RT di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi memberikan pelayanan ambulan dan mobil jenazah yang dapat mengantarkan jenazah untuk di evakuasi. Senin 5 Juli 2021.
Nomor pelayanan penjemputan Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi untuk Ambulance dan mobil jenazah dipusatkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, 0812-8395-7877 atau Call Center 1500-444. Pelayanan meliputi wilayah Kota Bekasi dan gratis. Silakan menghubungi nomor layanan tersebut dan ambulance akan datang ke lokasi.
III Baca Juga :
Muspika Teupah Selatan Ucapkan Terimakasih Kepada Kaban Kesbangpol