Wartasidik.co — Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran nomor 555.10/6287/Diskominfostandi.Egov Tentang Ujicoba Aplikasi Health Passport Worldwide (tracing Covid -19) pada gedung 10 lantai Kantor Wali Kota Bekasi. Kamis 26 Agustus 2021.
Melalui penggunaan aplikasi health passport worldwide sebagai langkah mitigasi terhadap penyebaran Covid-19, dengan itu pemerintah akan melakukan ujicoba pada pintu masuk lobi gedung 10 lantai dimulai tanggal 25 hingga 31 Agustus 2021;
Ujicoba tersebut memiliki tujuan untuk melakukan tracking and tracing (pelacakan dan penelusuran) kasus Covid – 19 dan vaksinasi melalui Aplikasi health passport worldwide. Dan aplikasi tersebut dapat diunduh melalui playstore dan appstore.
III Baca Juga :
PASCA KEBAKARAN, WALI KOTA PANTAU DAN PASTIKAN PEMKOT AJUKAN BANTUAN RAUDHATUL JANNAH
Health Passport akan mendata rekam jejak kesehatan dan data penduduk Indonesia yang sudah menjalani tes COVID-19. Pembuatan paspor menggunakan pendekatan berbasis Big Data dan AI (Artificial intelligence).
Penggunaan Health Passport juga akan diintegrasikan dengan aplikasi bersatu lawan COVID-19 yang dibentuk oleh Satgas COVID-19. Sistem pelacakan tatkala ada kasus positif COVID-19 diharapkan berjalan dengan bantuan Health Passport.
Program Health Passport ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara Satgas COVID-19 juga Kemenristek BRIN.