Penanaman Modal Di Ngawi Masuk Sejumlah Investasi Dengan Nominal 1,8 Triliun Pertahun

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Ngawi

Berlangsung di RM Notosuman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi menggelar bimbingan teknis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPAT).

Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi.

Turut hadir dalam kegiatan antara lain Forkopimda, kepala OPD, dan pelaku usaha, dengan narasumber yang kompeten dalam bimtek tersebut, yaitu Erika Purwaningsih dari Kementerian ESDM terkait SIPAT, Ahmad Irham Fauzi dari perwakilan DPMPTSP Provinsi Jatim tentang OSS RBA, dan Karni Setyowati, Praktisi LKPM Provinsi Jatim.

III Baca Juga :

Akibat Unitnya Di Rampas DC Suruhan BCA Finance. Debitur Siap Tempuh Jalur Hukum

Garuda Indonesia Diduga Kembali Melakukan Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas

Bimtek Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPAT), tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten, bertujuan untuk memberikan informasi teknis tata cara dalam mengakses dan membuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) guna untuk meningkatkan kemudahan khususnya bagi pelaku usaha di kabupaten Ngawi, agar dapat memperoleh perizinan berusaha yang lebih mudah, cepat, dan efisien dan pemerintah dapat membantu dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Senin (09/09/2024).

Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi dalam sambutannya menjelaskan bahwa investasi di Ngawi harus diimbangi dengan sejumlah ketentuan, seperti tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar, sehingga terjadi kecepatan pergerakan maupun kemudahan dalam menyesuaikan peraturan perizinan dimaksudkan untuk mewadahi semua kepentingan, baik investor maupun masyarakat sekitar.

“Pemerintah kabupaten Ngawi akan menjadi mediator untuk terlaksananya sosialisasi regulasi perizinan kepada investor secara lebih efektif dan efisien, sehingga investor betul-betul memahami tanggung jawab investasinya serta syarat dan ketentuan perizinannya,” tandas Ony.

Bimbingan teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha `berdampak pada lompatan yang luar biasa beberapa tahun terakhir ini masuk sejumlah investasi dengan nominal Rp1,8 Triliun per tahun.

Jika regulasi dan ketentuan perizinan tidak dirubah, maka akan berbahaya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti penggunaan sumber air masyarakat atau sumur dalam usaha produksinya.

Totok Sudaryanto, Kepala DPMPTSP Ngawi, menyampaikan bahwa kegiatan OSS RBA berbasis online, merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan sektor usaha dan investasi di wilayah kabupaten Ngawi.

Perizinan usaha yang efisien, transparan, dan berbasis risiko menjadi landasan utama dalam memastikan pelaku usaha dapat beroperasi dengan lancar sementara pemerintah menjaga keberlangsungan usaha sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pihaknya bertanggung jawab terhadap regulasi peningkatan investasi dan memfasilitasi perizinan investasi di Ngawi”, tandas Totok.

Penulis: Joko. SEditor: Redaksi WS