Wartasidik.co — SIMEULUE
Pembangunan Gapura Masjid Agung Tgk. Khalilullah kota Sinabang yang bersumber dari APBD sebesar Rp 1.091.482.449,00 tetap dikerjakan dan tidak diputuskan kontraknya oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR meski hingga tahun 2021 masih belum selesai. Pekerjaan yang berjudul Penataan Masjid Khalilullah dengan nomor Kontrak 640.2/640/APBK-CK/2020 tertanggal Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 19 Mei 2020 dan berakhir kontrak tanggal 26 Oktober 2020 yang di kerjakan oleh Perusahaan CV. MULYAKIN.
Proyek Penataan Masjid Khalilullah ini pada bulan mei lalu sudah merayakan ulang tahunnya yang pertama sebab pekerjaan tersebut dimulai pada bulan Mei tahun 2020 lalu sedangkan sekarang sudah bulan Juli tahun 2021, namun sayangnya pihak Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tidak memutus kontrak meski perkerjaan sudah satu tahun lebih bahkan telah melewati batas waktu (tempo) masa pekerjaan. Menjadi pertanyaan kita, Ada apa???
Kata SANDRI AMIN, SH sang Advokat muda putra Simeulue bersama BINTANG SELATAN Kaperwil Media WARTASIDIK Kabupaten Simeulue turun ke lokasi dan langsung melihat hasil pekerjaan yang telah menelan biaya miliar rupiah itu. Pada hari Selasa, (27/07).
III Baca Juga :
Diduga lamban Proses Hukum Tersangka UU ITE Di Meja Hijaukan