Hukum  

Pendapat Ketua PAPI dan Ahli Hukum PAPI dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying di KPI

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Hebohnya dugaan pelecehan seksual dan bullying yang terjadi pada KPI pusat menggegerkan masyarakat luas. Pada media sosial sudah tertera nama nama yang diduga menjadi pelaku dalam permasalahan ini. Permasalahan ini juga menjadi diskusi dalam tubuh organisasi Perkumpulan Ahli dan Penasehat Indonesia (PAPI).

Ketua PAPI Alwin SH© melihat kasus ini sebagai kasus yang sangat menarik. “Pelecehan seksual sangat sulit sekali dibuktikan, namun tidak dengan bullying yang mana dalam permasalahan ini juga disertai dengan kekerasan fisik. Bullying yang disertai kekerasan fisik sebetulnya bisa dibuktikan dengan Visum et Repertum, masalahnya adalah kejadian ini sudah beberapa tahun yang lalu terjadi.”

Alwin SH © juga berharap kepolisian bertindak senetral mungkin, meskipun tekanan dari masyarakat sudah terlanjur tinggi. Beliau berpendapat “jangan sampai kasus Jessica Kopi Sianida terulang lagi untuk kedua kalinya, dimana seseorang akhirnya dihukum tanpa ada bukti yang benar benar jelas”.
Senada dengan pendapat ketua PAPI, Ahli Hukum Pidana ternama dari PAPI, Prof DR Dwi Seno Widjanarko, SH, MH, CPCLE berpendapat bahwa kasus ini akan cukup sulit dibuktikan. “Jika dalam peristiwa ini tidak ada alat bukti misalnya berupa petunjuk, surat visum, foto ataupun video, dan hanya ada saksi yang mendengar saja dan tidak melihat, maka kesaksian tidak cukup menjadi bukti yang sempurna. kenapa demikian? karena saksi haruslah orang yang melihat, mendengar dan mengalaminya.

III Baca Juga :

Asst. Prof DR Dwi Seno Widjanarko, SH, MH Ahli Hukum Pidana : Diduga Polda Sarang Mafia Hukum, Kapolri Harus Ambil Tindakan Tegas

RS Satria Medika Bekasi Sosialisasi di RW 004 Bojong Menteng

“Indonesia mengenal sistem pembuktian yang mana alat bukti tersebut harus sempurna dan lengkap, minimal 2 alat bukti, keterangan saksi dan bukti petunjuk, atau bukti bukti lain yang bisa menjadikan terang sebuah masalah hukum. Jika tidak ada petunjuk sama sekali, foto, video, dan saksi yang lemah dalam sebuah pembuktian, maka ditakutkan akan menjadi keterangan yang subyektif, yaitu keterangan yang mendukung korban saja dan keterangan seperti ini tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum” sambungnya.

Lebih lanjut, ketua PAPI Alwin, SH© juga menyayangkan reaksi masyarakat yang dinilai kurang bijak dalam melihat permasalahan ini.

“Sekarang tanpa ada bukti yang belum jelas, terduga pelaku nama dan fotonya sudah tersebar di media sosial, prasangka buruk sudah dialamatkan kepada mereka, kalau ternyata mereka tidak terbukti sebagai pelakunya, nama baik mereka sudah terlanjur tercemar, dan meskipun keputusan hakim nantinya membuktikan mereka tidak bersalah, opini sudah terlanjur tersebar dan pihak pro dan kontra juga sudah terbentuk. “

Penting sekali bagi masyarakat untuk menerima edukasi yang baik tentang hukum, dan bagaimana dapat berpikir secara kritis dalam menyikapi sebuah masalah, agar kita tidak mudah terjebak dalam sebuah opini pro dan kontra semata. PAPI berharap lembaga terkait dapat menyelesaikan masalah ini sebaik mungkin, dan apabila memang terbukti bersalah, PAPI berharap pelaku dapat dihukum seadil adilnya.