Hukum  

Pengacara Alami (Advokat Achmad Cholivah Alami SH ) mengomentari tentang Karyawan KSS yang menuntut haknya selama di rumahkan

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Tangerang

PT Kahamilan Sehat Sejahtera pecat karyawannya tanpa pesangon.
Keluhan karyawan klinik USG Poris indah.
Klinik di segel kami di rumahkan tidak lagi di gaji ujar karyawan ini kebingunan harus ke mana mencari keadilan.

Karyawan PT KSS mengeluh setelah manajen menutup perusahaan. Perusahaan ini tidak mau perduli dengan karyawannya.

Salah satu karyawan tadi yang sudah bekerja selama 4 tahun tidak mendapatkan pesangon maupun tunjangan hari raya sampai sekarang gajinya juga tidak di bayar.

Sebelum hari raya saya dipaksa perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri dari karyawan PT KSS oleh pak Agus Soegiarto, atau Agus jatmika Soegiarto.

Ketika saya masih bekerja tiba tiba kami di grebek dari PT KSS rombongan lebih dari 10 orang. Mereka datang tidak sopan. Sambil triak triak. Supaya karyawan yang ada di dalam klinik di paksa keluar.

Kami 9 orang karyawan di sekap di dalam klinik di gembok dari luar. Kami semua shok ketakutan sampai tidak bisa jalan ujar Nur menambahkan. Nur ini sampai di rumah pingsan ujar temanya.

III Baca Juga :

Advokat Hario Setyo Wijanarko. SH, Memberikan Apresiasi Pada Penyidik Polsek Kali Deres

Kasus Penghinaan Profesi Wartawan, Polisi Ambil Keterangan Saksi