Hukum  

Pengawas Perintahkan Pengusaha Bayarkan Kekurangan Upah dan THR Anggota SBSI 1992 Sebesar Rp.2 Milyar

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat memerintahkan PT Praja Cipta Perkasa (PT PCP) untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran upah tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 kepada 45 karyawan yang tergabung di dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT PCP.

Keputusuan ini tertuang di dalam Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusata Nomor: 2017/2021 tertanggal 6 September 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 An. Trisno dkk Pekerja PT Praja Cipta Perkasa Jl Dr Soetomo No 9 Pasar Baru Jakarta Pusat.

III Baca Juga :

Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana : Angkat Bicara Peristiwa Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Anggota Polres DEPOK

Dr. Dwi seno wijanarko SH MH Dengan Tegas Mensikapi Atas Laporan Pidana Pelaporan UU ITE Kepsek SDN 1 Tanjung Sari terhadap Wartawan