Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Buol telah memperoleh hak akses terhadap Data Perseorangan Penduduk. Jumat, 25/06/2021. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol Sulawesi tengah (Dukcapil Buol), Drs SUKARNO S TAMA,
Data perseorangan merupakan data dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri,ujar Kadis
III Baca Juga :
Kemenkes Salurkan Dana Klaim Pelayanan RSUD CAM Bulan Januari 2021 Sebesar Rp 24 Miliar