Wartasidik.co — Jakarta
Korban SK yang ditipu 550 juta rupiah oleh Natalia Rusli atas modus penangguhan penahanan bersurat ke Presiden Jokowi atas penanganan kasus di Polda Metro Jaya yang diduga tidak sesuai KUHAP. Korban SK melalui kuasa hukumnya sudah 2x menyurati penyidik Tarsius subdit Kamneg agar Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir di panggil untuk segera di mintai keterangan menjadi saksi dalam perkara LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dengan terduga Terlapor Natalia Rusli.
“Mohon agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum dan memerintahkan agar Kapolri mau mengawasi dan mengatensi kasus dimana oknum mafia hukum yang melibatkan pengacara bodong dan oknum POLDA METRO JAYA sehingga proses Penyelidikan tidak sesuai KUHAP”.
III Baca Juga :
Penghina Profesi Wartawan Resmi Terlapor Dipolres Sibolga
Aksi Damai Pekerja Dan Suplier SSP PLTU TANJUNG JATI B Jepara Menuntut HAKNYA