Seiring modernisasi peradaban manusia, sebuah bisnis sebagai roda penggerak ekonomi haruslah serba cepat, tepat, dan efektif agar tetap bisa mempertahankan
eksistensinya. Hal tersebut selaras dengan sifat naturaliah manusia, yang pada hakikatnya lebih menyukai sesuatu yang simple dan mudah, termasuk dalam sebuah hubungan bisnis hal tersebutlah yang menginisiasikan terciptanya sebuah kontrak
baku/ perjanjian baku.
Dilihat dari aspek hukum, perjanjian baku sendiri merupakan perjanjian innominaat/ perjanjian tidak bernama yang tidak di atur didalam KUHPerdata, asas
yang mendasari sebuah kontrak baku di buat adalah Pasal 1338, yang menjadi banyak kelemahan dari sebuah kontrak baku terletak pada ketimpangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak, sebab kontrak baku itu sendiri pada dasarnya di buat oleh satu pihak/ principal yang di setujui oleh pihak yang sekiranya mau memiliki hubungan hukum dengannya.
III Baca Juga :