Wartasidik.co — Jakarta
TWK adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN, Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta menerima hasilnya, sedangkan TWK adalah seharusnya menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia. dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI.
KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,”