Wartasidik.co — Jakarta
Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Pers harus memiliki tanggungjawab dalam mengolah berita, dan tidak boleh melanggar etika profesinya dan kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan perwujudan dari penghargaan terhadap perlindungan hukum pada pekerja pers dan Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan beritanya dan sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 ” ujar Dr.Seno.
III Baca Juga :
Diberitakan Menderita Depresi, Kapolresta Manado Akhirnya Buka Suara