Pihak Keluarga Menduga Ada Kejanggalan Penetapan Ripolma Tersangka Dugaan Pemerkosaan Atau Penganiayaan

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Perawang

Penetapan Ripolma raja tua Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan oleh Polsek Tualang kabupaten Siak di duga banyak kejanggalan – kejanggalan.

Adapun Kejanggalan – kejanggalan tersebut Menurut pihak keluarga sebagai berikut, penetapan tersangka Ripolma secepat kilat dimana kejadian tanggal 3 mei subuh sekitar kurang lebih jam 3 : 00 wib, laporan dari pelapor masuk di tanggal dan di hari yang sama 3 mei 2024 ke Polsek tulang.

Terus berlangsung Penangkapan tanggal 4 mei 2024 sekitar jam 22:00 wib di rumah keluarga Ripolma dan besoknya langsung di tahan tanggal 5 mei 2024 dengan status tersangka dugaan pemerkosaan dan penganiayaan.

III Baca Juga :

Diduga Kapolrestro Jaktim Berserta Jajarannya Melindungi Mafia Obat Tipe G, Bungkam Atas Laporan Informasi Dari Masyarakat Dan Media Atas Peredaran Toko Obat Keras Ilegal Di Wilayahnya, Dekat Kampus BSI Ada Apa ???

Berikutnya penangkapan tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu, tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Tidak adanya surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat misalnya RT atau RW atau Kadus setempat.

Kan gendeng itu para penyidik Polsek Tualang bergerak tanpa disadari SOP yang harusnya anggota polri jalani. Memang sudah pada gila anggota polri terkesan membabi buta merasa hukum mereka yang punya.

Berikutnya dimana pemeriksaan dari awal sampai P21 Ripolma tidak pernah di dampingi penasehat hukum sesuai amanat pasal 56 KUHAP ayat 1.

Ripolma dan pelapor yang bernama Anggia menginap di hotel Green dasar suka sama suka atau mau sama mau, Terus siapa saksi mata yang melihat pemerkosaan itu ?

Terus status mereka pacaran. Kalaupun mereka sudah putus, kok masih mau si Anggia itu diajak ke hotel.

Pungli Petugas Rutan : Telat Bayar Setoran, Tahanan KPK Akan “Dikerjain”

Harusnya kan menolak karena sudah putus. Ini malah mau, kan bisa aja ini jebakan menurut kami ucap keluarga sambil bertanya.

Terus si pelapor tersebut pernah minum racun sampai dirawat beberapa hari di rumah sakit umum Perawang di kilo 8, kenapa tidak pada saat itu dia melapor ada pemerkosaan ?

Kenapa harus sekarang, Menurut kami ini aneh dan tidak masuk akal yang sebelumya juga si pelapor ini sudah pernah nginap di rumah kami sampai 3 hari tidak k pulang – pulang kerumahnya sampai baju gantinya pun kami belikan berikut pakaian dalamnya.

Itu karena si Anggia ini sudah kami anggap sebagai keluarga tapi kok tega dia seperti ini.

Bukan hanya itu saja orang tua Si Anggia ini pernah datang ke rumah kami, ini menanyakan Ripolma dimana karena anaknya yang bernama si Anggia atau si pelapor katanya lagi di jembatan Siak mau bunuh diri.

Pada hal si Ripolma sudah dua bulan berada di jakarta sama Abang iparnya, anehkan ?

Jadi menurut kami ini hanya lah akal -akalan saja atau jebakan karena kami pihak keluarga sedikit pun tidak percaya ada perkosaan.

Kalau dibilang mereka berantam mungkin bisa jadi terjadi namanya juga masih muda.

Sewaktu Ripolma di tahan di Polsek Tualang kira kira 3 hari kemudian kami berusaha menghubungi si Anggia atau si pelapor lewat hp dan jawaban yang kami terima dari balasan chat wa nya.

Dia mengaku di cekik dan dianiaya Ripolma tidak ada kata kata di perkosa, lantas kata kata pemerkosaan ini dapat dari mana?

Inilah yang menjadi pertanyaan besar buat kami sebagai pihak keluarga.

Meski demikian kami masih berusaha menempuh jalur perdamaian dengan pihak keluarga si pelapor, namun tidak berhasil karena keluarga besar Anggia yang ada di Perawang sudah kami temuin semua.

Tapi semuanya gagal, itulah niat baik kami meski kami tidak percaya adanya tudingan pemerkosaan itu.

Awak media Wartasidik.co mencoba menghubungi pelapor atau Anggia melalui hp atau handphonenya namun tidak aktif.

Ketidak tahun kami tentang hukum kami meminta kepada Karo Wasidik dan Propam Polda Riau untuk memeriksa tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tualang terhadap sangkaan yang di tujukan kepada Ripolma apakah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku ?

Kami mohon semua tahapan penyelidikan Sampai penyidikan mohon di periksa, kalau memang tahapan tahapan dalam penyelidikan dan penyidikan itu sesuai SOP dan peraturan hukum yang berlaku kami pihak keluarga akan menerima dengan ikhlas apa adanya.

Tapi sebaliknya kalau ada tahapan yang dilanggar ataupun dugaan rekayasa kami mohon juga semua penyelidik dan penyidiknya di proses sesuai hukum yang berlaku.

Meski perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Siak, kami keluarga tidak yakin dan tidak percaya bahwa Ripolma menurut kami tidak melakukan seperti yang disangkakan itu.

Kami mohon dengan sangat kepada Kapolda Riau untuk memerintahkan Karo Wasidik dan propam Polda Riau mengusut apa yang menjadi permohonan kami ini. Kami berharap keadilan harus berpihak kepada kebenaran sesuai fakta.