Pihak Keluarga Ririn Meminta Pelaku Pelecehan Seksual Untuk Di Tersangkakan

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Perawang

Kejadian yang menimpa Ririn gadis masih dibawah umur pada saat di ajak seorang bapak bapak paruh baya ke hotel belum lama ini masih mengisahkan kesedihan yang tragis.

Hingga kejadian tersebut terbawa mimpi sampai dua kali saya mimpi Abang Sama bapak itu, saya jadi takut Abang apakah dia mengintai saya ya ?

Ditambah lagi kemarin pas hari Minggu itu Abang, sewaktu saya mau gereja saya ber papasan sama bapak bapak itu di jalan. Saya panik bang gimana ini, apa bapak itu dendam ya sama saya. takutnya saya di intip nya mungkin dia dendam bang sama saya tuturnya.

III Baca Juga :

Permintaan Maaf Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatannya

Frits Saikat : Diduga RSUD Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Pengadaan Dan Jasa

Menanggapi masalah yang menimpa Ririn, Rapen Sinaga SH, MM, MH pengajar di fakultas hukum Universitas kristen Indonesia UKI Jakarta mengatakan
Hal yang terpenting dalam tindak pidana kekerasan seksual adalah pemahaman dan penanganan dampaknya terhadap terhadap korban kekerasan seksual tidak hanya melibatkan tindakan fisik tetapi juga memiliki Konsekwensi psikologis yang mendalam.

Penting untuk memberikan dukungan yang tepat, memastikan keadilan melalui proses hukum dan mengedukasi ke masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa depan.

Dalam perkara Ririn penyidik harus memperhatikan unsur delik yang ada dalam pasal 5 UU TPKS seperti :

  1. Perbuatan seksual secara non fisik
  2. Ditujukan terhadap tubuh keinginan seksual dan atau organ reproduksi
  3. Dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaan.

Bahkan persyaratan penyidik saja diatur dalam pasal 21 UU TPKS bunyinya :

  1. Penyidik penuntut umum dan hakim yang menangani perkara TPKS harus memenuhi persyaratan ;
    a. Memiliki integritas dan kompetensi tentang penanganan perkara yang berprespektif HAM dan korban
    b. Telah mengikuti pelatihan terkait penanganan perkara TPKS.
  2. Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum atau hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perkara TPKS ditangani oleh penyidik penuntut umum, atau hakim yang berpengalaman dalam menangani TPKS berdasarkan keputusan yang di tetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Soal bisa atau tidaknya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka maka harus berpedoman pada KUHP dan UU TPKS.

Kapolsek Tualang sewaktu di hubungi melalui telpon selulernya dan juga chat Whatsap sewaktu dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan masih menunggu hasil psikolog, habis itu baru di gelar di polres Siak.

Pihak keluarga Ririn meminta kepada polsek Tualang agar pelaku pelecehan tersebut segera ditahan atau di tangkap kalau dasar hukumnya terpenuhi.