Hukum  

PN Jakarta Utara Tolak Gugatan Cerai, NATALIA RUSLI, MASTER TRUST LAWFIRM Gagal Memisahkan HERRY POERWANTO Dari Istri Sahnya

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Herry Poerwanto, Pemilik Restoran Shabu-shabu Express sekaligus Bendarahara IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebelumnya melayangkan Gugatan Cerai terhadap istrinya Ameta Linda Sutekno melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan kuasa Hukum Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli.

Dilansir dari website Pengadilan Jakarta Utara, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR, nama Penggugat Herry Poerwanto dan Tergugat Ameta Linda Sutekno (Istri).

Herry Poerwanto diketahui memiliki identitas nama lain Hendrik S. Suharjito yang beralamat di DN Agung XV Blok E/11, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara diketahui telah menjalin bahtera rumah tangga selama 18 (delapan belas tahun) dengan Isterinya, Ameta Linda Sutekno.

III Baca Juga :

Natalia Rusli Pengacara Gagal First Travel, Dipolisikan kembali Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

NATALIA RUSLI Silahkan Bantah Keabsahan Ijasahnya Di Kepolisian, Bukti Kami Jelas Surat DIKTI Menyatakan Ijasah Sarjana Hukumnya Tidak Terdaftar, Tidak Sah