Polda Banten Gelar Operasi Zebra Maung 2 Pekan ke Depan, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

banner 120x600

Wartasidik.co, Serang – Polda Banten akan menggelar Operasi Zebra Maung dalam rangka ketertiban berlalu lintas menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas dia pekan ke depan.

Operasi dari 14-27 Oktober ini juga dalam rangka menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Operasi Zebra Maung 2024 merupakan operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis serta penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik bagi pelanggar lalu lintas sekaligus membentuk karakter masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” kata Wakapolda Banten Brigjen Hengki kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Ia mengatakan, selama Operasi Zebra Maung 2023, pelanggaran yang terekam ETLE baik statis dan mobile mengalami penurunan. Di tahun 2022 ada 8.587 pelanggaran dan turun di 2023 menjadi 6.715 pelanggaran.Tapi, ada kenaikan kecelakaan lalu lintas sebesar 225% dari 11 kejadian menjadi 39 di tahun 2023. Jumlah kematian akibat lalu lintas juga meningkat.

“Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 71% dari 7 korban pada tahun 2022 menjadi 12 korban pada tahun 2023,” ujarnya.

Personel khusus dari Polda Banten yang akan bertugas selama operasi adalah 500 personel. Mereka akan bergerak untuk menurunkan angka kecelakaan dan membangun kesadaran meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra Maung di Banten adalah 14 jenis pelanggaran. Antara lain:

1. Memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukan.

2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia atau plat dinas.

3. Pengemudi ranmor di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.

6. Menggunakan handphone saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

10. Ranmor roda empat atau lebih tidak layak jalan.

11. Ranmor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12. Ranmor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Penulis: RedaksiEditor: Widodo