Polres Jakbar Pecat 9 Anggota Karena Pelanggaran Berat

Warta Sidik
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Terbukti melakukan pelanggaran berat, sembilan anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat dari beberapa polsek wilayah diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Rabu (9/1/2025), menjelaskan, pemecatan terhadap sembilan anggota tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Khadafi menyebutkan, pelanggaran berat yang mereka lakukan yakni, terlibat penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama alias disersi.

III Baca Juga:

Pemred Warta Sidik Beserta Jajaran Direksi Mengucapkan Duka Cita Atas Berpulangnya ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP, M.H., Pendiri Serta Owner LQ Indonesia Lawfirm

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

Ini daptar sembilan anggota Polres Metro Jakarta barat yang dipecat :

1. Bripka Novianto – Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

2. Brigadir Febryanda – Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinaan.

3. Moh. Junaedi – Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

4. Aipda Imrananto – Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinaan.

5. Brigadir Yopi Sanjaya – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.

6. Brigadir Rizky Katma Baskara – Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

7. Briptu Made Ari Murtika – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.

8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda – Banitreskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.

9. Bripda Imam Rismawan – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Penulis: A. Kodir Editor: Redaksi WS