Wartasidik.co – Luwu
Polres Luwu mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan di Perm. Zarindah, Kel. Senga, Kec. Belopa, Kab. Luwu yang terjadi pada Hari Jumat (06/7/ 2021) Sekitar Pukul 02.30 Wita
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH bersama personil Sat Reskrim Polres Luwu pada hari Jumat ( 27/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita Bertempat di Lingk. Batumurrung, Kel. Senga,Kec. Belopa, Kabupaten Luwu
Berdasarkan informasi bahwa pada hari Jumat 06/7/2021 korban bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci dan menuju ke kampungnya di Desa Kaili Kec. Suli Barat Kabupaten Luwu
Keesokan harinya sabtu 07/7/2021 kembali ke rumah kediamannya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang-barang miliknya sudah banyak hilang dicuri
Atas kejadian tersebut Korban NU (30) warga Perm. Zarindah Kel. Senga Kec. Belopa Kab. Luwu melapor di Polres Luwu dengan LP / 83 / VII / 2021 / POLDA SULSEL / Res Luwu / Spkt, Tanggal 17 Juli 2021.
III Baca Juga :
Nilai Hukum dan Nilai Kebajikan oleh Asst.Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE
Pemkab Bogor Apresiasi Dukungan BPBD Jabar Bangun Sentra Vaksinasi