Polres Ngawi Amankan TF Pelaku Pelecehan di Jalan Raya

Warta Sidik
banner 120x600

Wartasidik.co — Ngawi

Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda yang berinisial TF (18), alamat Desa Ngrayudan kecamatan Jogorogo kabupaten Ngawi dan menetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

Kasus terungkap setelah satuan Reskrim Polres Ngawi melakukan pemeriksaan tiga saksi di lokasi kejadian, mendasar hasil pemeriksaan menetapkan tersangka TF telah melakukan dugaan terjadi tindak pidana pelecehan kepada korban, yang terjadi sekira pukul 07.10 WIB, saat korban mengendarai motor di Jalan Raya Dadapan-Soco masuk dusun Ngijo desa Macanan kecamatan Jogorogo kabupaten Ngawi. Selasa (30/7/2024)

AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kapolres Ngawi di depan Media Center Polres Ngawi memaparkan “Saat kejadian, pelaku membuntuti korban dari belakang dan memepet korban dengan arah yang sama dari posisi sebelah kanan, pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak dua kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah melakukan aksinya TF langsung kabur meninggalkan pelaku”. Kamis (10/10/2024).

III Baca Juga:

Terkuak!!! FM Mengaku Curi Sitaan Bareskrim Polri 210 Ton, Merasa Kebal Hukum Diduga Oknum Kapolres Dan Oknum Dandim TNI Bekingi

Stop Kekerasan Pada Jurnalis: Tindakan Yang Harus Segera Dihentikan

Atas insiden tersebut korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

“Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, menurut pengakuan pelaku hal ini baru pertama kali dilakukan,” tandas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, saat konferensi pers.

Dalam penanganan kasus tersebut sejumlah barang bukti berhasil di amankan petugas kepolisian sebagai barang bukti antara lain satu Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, satu buah Helm full face merk JPX, sebuah Hoodie warna krem serta satu celana panjang jeans warna hitam.

“Kepada tersangka TF akan dikenakan dengan pasal 289 dan atau 281 KUHP, tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan,dan proses hukum terus berjalan untuk memastikan tersangka mendapat hukuman sesuai perbuatan ” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Penulis: Joko. SEditor: Redaksi WS