Wartasidik.co — Ngawi
Dalam kasus hukum yang meresahkan warga, sindikat penipuan online yang marak akhir-akhir ini berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.
Dengan modus penjualan cabai kering palsu, lima narapidana tersebut berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah yang dikendalikan langsung dari dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun,
“Korban yang diketahui bernama Asep, tertarik dengan penawaran penjualan cabai kering dalam jumlah besar melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang,” papar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kapolres Ngawi saat konferensi pers di Media Center Polres Ngawi.
Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering.
Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering. Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya dengan tujuan Cirebon dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai. Saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.
Berbekal data KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk desa Klitik kecamatan Geneng kabupaten Ngawi.
Merasa ada kejanggalan, karena dirinya dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi dan langsung ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” tandas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada awak media.
Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah 5 (lima) orang Narapidana, yang diketahui berinisial CAP (38) tempat tinggal di desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online tersebut bekerja sama dengan TJK (39) alamat kelurahan Nambangan Lor kecamatan Manguharjo Kota Madiun berperan mencari armada, IS sebagai penyambung, beralamat di Desa Mangge kecamatan Barat kabupaten Magetan, MWA (31) tempat tinggal Kelurahan Gampang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34) alamat desa Sidomulyo Kecamatan Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.
Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau Handphone.
“Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas,” tegas Kapolres Ngawi.
CAP(38) salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas adalah sebagai penggagas dari penipuan online, mengorganisir dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup whatsapp group “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.
Tiga belas orang saksi telah diperiksa unit Reskrim Polres Ngawi dan barang bukti yang diamankan adalah lima buah Handphone dari para pelaku, empat buah HP dari saksi, satu unit truk canter warna kuning dan seratus lima puluh delapan sak cabe kering.
“Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas,” terang Aris Sakuryadi KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para Narapidana.
Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena lima orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan residivis Kasus Narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi. Sabtu (12/10/2024).
