Polri  

Polri : Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Bermedia Sosial

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.

“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021).

Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

III Baca Juga :

LQ INDONESIA LAWFIRM Memeriksa AHLI PIDANA Dalam Membela ADVOKAT Yang Dipidanakan INDOSURYA Atas UU ITE

Wah !!! Polisi,”dipolisikan,” Dugaan Kekerasan Terhadap Warga