Wartasidik.co — Jakarta
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).
III Baca Juga :
Ketua Dayak Kulawarga Borneo Angkat Bicara Kondisi PSU Kandidat Gubernur Kal-Sel
Aparat Terkait Tutup Mata, Jualan BBM Tanpa Ijin Marak Di Perawang