Premanisme Agen Gas Bersubsidi Di Bekasi, Dugaan Penyalahgunaan Distribusi dan Ancaman Terhadap Jurnalis

Warta Sidik
banner 120x600

Wartasidik.co — Bekasi

Berawal Dari penemuan awak media sebuah mobil bak Mitsubishi dengan Nopol B 9207 PVT dengan membawa kurang lebih 150 tabung gas 3 kg bersubsidi di Jl.Raya Kranggan Wetan, kel Jatirangga, Kec Jatisampurna, kota Bekasi.

Setelah kami konfirmasi dengan supir inisial (A), ”saya Cuma supir dan Cuma bawa ke pangkalan sini (BERKAH KARYA ABADI)”.

Tim Media juga menanyakan perihal Mobil bak dengan nopol Wilayah Jakarta Pusat bisa mengambil dan membawa Tabung Gas 3 kg. saya memang sudah biasa bawa pake mobil ini dan gak pernah ada masalah”.

III Baca Juga:

Tim LQ Indonesia Lawfirm Mendesak UOB KAYHIAN Sisa Kerugian Nasabah

Stop Kekerasan Pada Jurnalis: Tindakan Yang Harus Segera Dihentikan

Dengan Ngotot si supir pun melarang kami tim media untuk mengambil foto dan menghambat jalan nya kerja seorang Wartawan.

Didalam mobil tersebut ditemukan Tabung Gas 3 Kg dengan segel hijau dengan nama PT. PERKASA LANGIT NUSANTARA, dan juga tertera nomor Whatsapp Penanggung jawab di papan plang pangkalan tersebut.

Tim awak media mencoba Untuk mengkonfirmasi ke nomor tersebut, sebut saja DN “Mobil Pick up Hitam itu bukan Punya saya, agen saya sesuai SOP, Cek aja semuanya bang, Untuk mobil hubungi langsung yang punya aja, Kalau tabung baru ke saya, Jangan sampai bapak menuduh salah orang” kata Dani.

Dani juga mengancam tim Media, “saya telpon dewan Pers, hubungi Lawyer saya aja kalau mau panjang urusan, saya sudah paham mainnya kalian gimana jadi kuat kuatan aja sampai atas” tegas DN lagi“.

Pertamina juga rajin kunjungan, Naikan saja beritanya dan siap siap aja panjang urusannya, kalau ganggu sekali lagi saya akan bawa ke ranah yang berwenang”ancam DN lagi lewat pesan singkat Whatsapp.

Yang sangat disesalkan dari kejadian ini kenapa seorang penanggung jawab dari satu agen ketika dimintai konfirmasi kenapa harus menggunakan bahasa terkesan nya pengancaman, Premanisme dan seperti sudah Kebal Hukum.

Sedangkan pihak media hanya mencoba mengkonfirmasi adanya penemuan fakta dilapangan. Sesuai Undang-undang yang mengatur gas bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tindakan DN yang mengancam jurnalis juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Kami mengutuk keras sikap DN yang mengancam jurnalis. Ancaman tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi ini dan memastikan perlindungan penuh terhadap para jurnalis.

Kami juga meminta Pertamina dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap operasi pangkalan gas ini, agar masyarakat dapat terhindar dari potensi kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak.

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi gas bersubsidi, yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.

Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis harus diusut secara hukum untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan keterbukaan informasi publik yang adil dan jujur.

Penulis: TimEditor: Redaksi WS