Propam Polri Akan Periksa AKP Robin yang Dipecat Dewas KPK

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Polri mengatakan akan memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Propam Polri yang akan melakukan pemeriksaan.

“Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (9/6/2021).

III Baca Juga :

Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Polri : Belum Ada Saksi yang Lihat Keberadaan Harun Masiku

Irjen Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin jika dinyatakan bersalah. Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.