Wartasidik.co, Tangerang Selatan –
Pihak Pemkot Tangerang Selatan melalui Sekda telah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi di ruang rapat Pemkot Tangerang Selatan, Jumat, 27/9/2024.
Namun disayangkan pihak PT Jaya Real Property tidak menghadiri undangan klarifikasi Pemkot Tangerang Selatan dan hanya berkirim surat.
Ditemui seusai acara, kuasa hukum Yatmi, Polly Betaubun menjelaskan kepada Wartasidik.co poin-poin serta notulensi rapat bersama klarifikasi.
“Hari ini kami hadir dalam rapat bersama untuk klarifikasi dengan pihak-pihak terkait atas undangan Pemkot Tangerang Selatan dan berjalan dengan baik. Ada pernyataan penting dari BPN Tangerang Selatan yang menyatakan bahwa ada pelepasan hak seluas 196 meter persegi dari keseluruhan luas tanah 11.320 meter persegi berdasarkan Girik C 428 milik Alin bin Embing, antara Pihak PT Jaya Real Property, Tbk dengan Ibu Yatmi,” terang Polly.

Ia juga menambahkan bahwa rapat bersama untuk klarifikasi atas undangan Sekda Tangerang Selatan tersebut tidak mengundang walikota sebelumnya.
“Rapat yang kedua kali ini atas undangan Sekda belum pernah mengundang walikota sebelumnya oleh walikota sekarang yang mau berakhir masa jabatannya terkait pencalonannya sebagai Walikota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Polly juga mengatakan bahwa Pemkot Tangerang Selatan tidak bisa menjelaskan mengenai pembongkaran makam wakaf. Namun pihaknya akan mengambil langkah lain terkait pembongkaran makam wakaf.
“Mungkin kami akan ke Komisi III DPR atau lembaga keagamaan lainnya untuk melaporkan hal tersebut,” pungkasnya.
Pengacara dari Organisasi Timur Sumatra (Otista), Nizam Mul Mulk yang turut hadir menerangkan bahwa pihaknya harus turut serta dalam langkah keadilan yang akan ditempuh. Namun dirinya kecewa atas ketidakhadiran pihak PT Jaya Real Property.

“Ketidakhadiran pengembang adalah indikasi tidak adanya itikad baik mereka untuk memberikan bukti-bukti yang valid. Kami akan mengambil langkah-langkah untuk menuntut pertanggungjawaban PT Jaya Real Property atas keabsahan penguasaan tanah seluas 11.320 meter persegi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu lawyer dari Organisasi Pemuda Timur Raya (Petir) menjelaskan bahwa PT Jaya Real Property harusnya hadir di undangan yang kedua atau terakhir ini. “Harusnya PT Jaya Real Property hadir untuk membuktikan bahwa kebenaran itu siapa yang punya,” jelasnya.
Yatmi bin Alin bin Embing yang juga seorang pedagang Cilok tidak banyak berkomentar ketika diminta tanggapan. “Sudah lelah Pak, sudah terlalu lama belum ada penyelesaian,” katanya dengan nada sedih.