Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang telah didaftarkan oleh H. Soma Wijaya kepada Kepala Desa Pematang Lumut tertanggal 20 Pebruari 1992 dengan nomor surat : 593/219/PL/Vt/1992 yang diterima dan ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa Pematang Lumut, Masrum Arsad, BA serta diketahui dan ditandatangani serta dicap oleh Camat Kepala Wilayah Betara, Misbah Sulung, BA dengan luas lahan 2.800 ha.
Sementara Lahan seluas 2.800 ha dimiliki oleh H. Soma Wijaya dari hasil membeli maupun tebang tebas yang direncanakan menjadi lahan garapan Kelompok Tani Mekar Jaya. Dan pada tahun 1997, semuanya “dijarah dan dirampas oleh PT. WKS dan dijadikan lahan tanaman akasia (HTI)

Ironisnya, rumah milik H. Soma Wijaya dan rumah anak menantunya turut dirubuhkan dan digusur oleh PT. WKS termasuk lahan kebun seluas 165 ha yang ditanami tanaman tumbuh berupa karet, pinang, kopi, duku, rambutan, durian serta 14 bangunan kediaman turut dihancurkan PT. WKS.
Akibat dari penjarahan dan perampasan lahan tersebut berdampak sangat fatal bagi kehidupan H. Soma Wijaya sekeluarga maupun warga masyarakat yang menjadi anggota Kelompok Tani Mekar Jaya. Selama puluhan tahun keluarga H. Soma Wijayao hidup dalam kemiskinan. Dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya saja hanya mengharapkan bantuan dari anak/menantu maupun cucunya.
Pada tahun 2014, Komisi II DPRD tanjab Barat yang menerima pengaduan dari Kelompok Tani Mekar Jaya dan berdasarkan hasil rapat kerja bersama pihak-pihak terkat meminta Dinas Kehutan Propinsi Jambi melakukan pengukuran untuk menentukan titik koordinat berdasarkan lokasi yang ditunjuk oleh Kelompok Tani Mekar Jaya.