Hukum  

Rakyat Mendukung KPK untuk Tetap Memberhentikan 56 pegawai KPK yang Gagal TWK

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” Jakarta, 28 – 08- 2021.

III Baca Juga :

CO FOUNDER LQ INDONESIA LAWFIRM, LEO DETRI, SH, MH MEMPERKUAT HUBUNGAN DENGAN KANWIL DKI JAYA DAN RUTAN DI JAKARTA

Kecam Intimidasi Jurnalis, Ketua PPWI: Publik harus Paham UU Pers No.40/1999