Wartasidik – Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, dinilai lamban menangani perkara kasus dugaan korupsi Dana Publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa). Kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan Wartawan Simeulue.
Diketahui bahwa, anggaran sebesar Rp 697,5 itu bersumber dari APBK Simeulue tahun 2022 melalui Pokir anggota dewan yang dititipkan di Diskominsa Simeulue. Dalam penanganan kasus ini sudah satu tahun berjalan, Kejari Simeulue masih belum dapat menetapkan calon tersangkanya
Kasi Pidsus Kejari Simeulue Uli Fadil saat dihubungi oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan proses kasus ini,”masih dalam proses penyidikan,”jawabnya secara singkat.
Jawaban serupa satu tahun yang lalu selalu sama “masih dalam proses penyidikan” sehingga menjadi pertanyaan apakah kasus ini terlalu sulit bagi Kejari Simeulue untuk menuntaskannya padahal dari mana sumber anggarannya, berapa anggaran dan kemana alirannya sangat jelas. Berita terkait kasus ini pun sudah berkali-kali disiarkan diberbagai media sejak kasus ini mencuat kepermukaan.
Atas kinerja Kejari Simeulue yang dinilai lamban, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Simeulue, Eko Susanto, meminta agar perkara yang telah merugikan keuangan negara lebih dari 600 juta rupiah tersebut agar dapat segera diambil alih dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Eko menambahkan, selama ini awak media yang bertugas di kabupaten setempat telah berulang kali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus itu, namun pihak Kejari Simeulue hanya merespon bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Hal ini menjadi pertanyaan rekan-rekan media, apakah kasus ini terlalu sulit untuk diungkap sehingga sudah satu tahun belum dapat ditetapkan calon tersangkanya, padahal kasus ini sangat jelas dari mana sumber anggarannya, berapa jumlah anggarannya dan kemana alirannya. bahkan kami sendiri bersama rekan-rekan lainnya yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan satu tahun lalu,”ujar Eko.