Warta Sidik – Simeulue | Minggu, (16/2/2025) – Mantan Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Raswiadi (RWD), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue, dengan tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi dana zakat dan infak pada tahun anggaran 2020-2022. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi sebagai upaya politisasi untuk mencemarkan nama baiknya.
Pengelolaan Dana Zakat Sesuai Mekanisme
Raswiadi menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana zakat di Baitul Mal telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Setiap keputusan terkait penyaluran dana zakat dan infak ditetapkan melalui sidang Dewan Pertimbangan Syariah (DPS). Setelah itu, resume anggaran disampaikan kepada Sekretariat Baitul Mal untuk diusulkan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pelaksanaan eksekusi anggaran sepenuhnya merupakan wewenang Sekretariat Baitul Mal sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara badan komisioner hanya bertugas merancang program dan kegiatan setelah mendapat persetujuan DPS,” jelasnya.
Bantahan terhadap Tuduhan Pemotongan Dana Zakat
Terkait tuduhan pemotongan dana zakat, Raswiadi dengan tegas membantahnya dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik semacam itu.
“Demi Allah, saya tidak memakan uang tersebut,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/2) lalu. “Jika benar ada dugaan pemotongan dana, harus ada bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi atau tuduhan tanpa dasar,” lanjutnya.
Ia juga membantah isu mengenai dana fantastis untuk anak yatim yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, dana santunan bagi anak yatim dalam DPA hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per anak. “Jika mereka menerima jumlah tersebut, maka itu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Pertanyakan Motif di Balik Tuduhan
Raswiadi mempertanyakan motif dari munculnya tuduhan ini dan menduga adanya unsur politik yang sengaja dimainkan untuk menjatuhkan namanya.
“Apakah ini bermuatan politik untuk mencemarkan nama baik saya dan juga mengkambinghitamkan saya atas kesalahan orang lain?” tanyanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika memang dirinya melakukan pelanggaran, seharusnya hal ini sudah diproses sejak lama oleh lembaga yang berwenang.
“Kalau memang saya korupsi atau menyalahi wewenang saya selaku Kepala Baitul Mal pada masa itu, kenapa tidak diproses dari dulu? Bukankah semua itu telah melalui pemeriksaan BPK dan Inspektorat? Perlu juga saya sampaikan di sini bahwa dana zakat Baitul Mal berada dalam kas daerah dan bersumber dari APBK khusus. Penggunaannya pun berdasarkan Qanun Aceh. Jika ada kesalahan dalam penggunaannya, maka harus diproses sesuai mekanisme Qanun Aceh, bukan serta-merta langsung ke Kejaksaan,” tegasnya.
Selain itu, Raswiadi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemanggilan dari Inspektorat atau Kejaksaan terkait dugaan kasus ini. Namun, tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa dirinya akan diperiksa oleh Kejaksaan.
“Selama ini saya tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemanggilan dari Inspektorat atau Kejaksaan. Lalu tiba-tiba ada berita bahwa saya akan diperiksa oleh Kejaksaan. Pertanyaan saya, dari mana berawal sumber berita ini?” ujarnya.