Wartsidik.co — Kota Bekasi
Dengan adanya berita dari Wartsidik.co berjudul ” Tangkap Oknum Kadisnaker Dan NV Oknum Staff Disnaker kota Bekasi, Diduga Mengeluarkan Legalitas LPK Fiktif ” yang tayang pada hari Rabu 29 Mei 2024.
Ditambah tayang kembali dengan judul “Bareskrim Polri Jangan Tutup Mata. Tangkap Oknum Pegawai Disnaker NV Serta Kepala Disnaker kota Bekasi” pada hari Kamis 30 Mei 2024.
Disnaker kota Bekasi melalui Humas Setda kota Bekasi memberikan Hak Jawab sebagai berikut :
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pemberitaan media online:
1.Wartasidik.co berjudul “Tangkap Oknum Kadisnaker Dan NV Oknum Staf Disnaker Kota Bekasi, Diduga Mengeluarkan Legalitas LPK Fiktif yang tayang pada Rabu,29 Mei 2024;
2.Wartasidik.co berjudul “Bareskrim Polri Jangan Tutup Mata,Tangkap Oknum Pegawai Disnaker NV Serta Kepala Disnaker Kota Bekasi” yang tayang pada Kamis 30 Mei 2024.
III Baca Juga :
Adapun dua berita di atas perlu kami sampaikan Hak Jawab agar pemberitaan menjadi berimbang.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan Surat Klarifikasi Informasi PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 560/1118/Disnaker.Set tanggal 11 Juni 2024, yang disampaikan kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi, kami sampaikan hak jawab sebagai berikut
- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sekai Hikari Indonesia yang berlokasi di jalan Lapangan Bekasi Tengah No 34 RT 05/RW 07 Kelurahan Margahayu Kecamatan. Bekasi Timur Kota Bekasi adalah LPK yang berdiri sejak tahun 2006 dan telah direvisi izin operasionalnya melalui OSS:
- Sebelum proses penerbitan rekomendasi, Tim Disnaker Kota Bekasi telah melaksanakan pengecekan ke lapangan (LPK) Sekai Hikari Indonesia dan kelengkapan berkas atau dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yangberlaku.
- Selanjutnya Disnaker Kota Bekasi menerbitkan rekomendasi surat izin Pelatihan Kerja (LPK) Sekai Hikari Indonesia dengan Nomor:563/2134/DISNAKER.Latkertanggal 17 November 2023, yang mana bahwa rekomendasi tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional LPK yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Bekasi.
- DPMPTSP Kota Bekasi kemudian menerbitkan izin operasional berupa sertifikat standar yang telah terverifikasi dengan Nomor:91205027338010009 tertanggal 20 November 2023.
Demikian hak jawab ini disampaikan untuk dipublikasikan di media saudara.
KEPALA BAGIAN HUMAS Selaku PPID Utama Kota Bekasi, SAUT HUTAJULU A.Md., LLAJ, S.E.,M.Si Pembina TKI
NIP.197110251996031003.
Tembusan:
- Pj Wali Kota Bekasi;
- PIh.Sekretaris Daerah Kota Bekasi:
- Dewan Pers
PEMERINTAH KOTA BEKASI
SEKRETARIAT DAERAH
JI.Jend.A.Yani No.1.Telp.:(021) 88961767 Fax. 88959980 BEKASI
Bekasi 12 Juni 2024 Nomor
Sifat
Lampiran
/SO/SETDA.HumBiasa\n1(satu) berkas Hak Jawab Berita\nYth.Redaksi Media Wartasidik.codi-\Bekasi\