Rohmat Selamat. SH. M.Kn Bersama POSBAKUM PWRI kunjungi petani yang dituduh curi buah sawit di lahan milik sendiri

Redaksi
banner 120x600

Petani d tahan d tuduh mencuri d kebunnya sendiri

Wartasidik.co — MOROWALI UTARA

Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM. PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn, mengunjungi keluarga Gusman, di Desa Koroasu, Kecamatan Mori atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat 03 September 2021.

Gusman seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.

Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, SH dan Advokat Ahmad Muhibbulah, SH.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

” Bahwa apa saja, yang ada di atas lahan saya, itu milik saya dan perlu saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,” ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021).

III Baca Juga :

BUKTI HUKUM MASIH TAJAM KEBAWAH DAN TUMPUL KEATAS DI POLDA. LQ INDONESIA LAWFIRM TUNJUKKAN SP2HP LAPORAN POLISI PT MPIP

Sudah 5 Kali Diberikan Tanda Peringatan, Polisi Tembak Residivis Saat Melarikan Diri

Masih di tempat yang sama, kepada awak media ini,Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.

” Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin – poin pertanyaan kami, terkait bukti bukti Hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut. Semestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang,” kata Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn.

” Bahwa kasus ini, yang seharusnya bukan dipidanakan tapi perdata sengketa lahan, harusnya Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi) harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki alas hak atas atas tanah lahan tersebut,” ungkap Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn.